Istilah korupsi berasal dari kata latin ”corruptio” atau ”corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Ada pula yang berpendapat bahwa dari segi istilah ”korupsi” yang berasal dari kata ”corrupteia” yang dalam bahasa Latin berarti ”bribery” atau ”seduction”, maka yang diartikan ”corruptio” dalam bahasa Latin ialah ”corrupter” atau ”seducer”. ”Bribery” dapat diartikan sebagai memberikan kepada seseorang agar seseorang tersebut berbuat untuk keuntungan pemberi. Sementara ”seduction” berarti sesuatu yang menarik agar seseorang menyeleweng. Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihaklain.
Menurut Syeh Hussein Alatas, dalam bukunya “The Sociology of Corruption” pengertian korupsi yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Uni Sovyet Corruption as mengatakan korupsi sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hokum dari semua aparat Negara yang melanggar kepentingan Negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam.
Berbicara tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan menggunakan perangkat perundang-undangan yang ada masih banyak menemui kegagalan. Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
a. UU No. 24 Prp. Tahun 1960, tentang pemgusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
b. Sehubungan dengan dicabut dan digantinya UU No. 24 Prp. Tahun 1960, maka disusun lagi UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Pada tanggal 16 Agustus diganti dengan UU No. 31 tahun 1999.
d. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi).
e. UU No. 15 Tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang.
f. UU No. 30 Tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
g. UU No. 7 tahun 2006, tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
h. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar