Istilah korupsi berasal dari kata latin ”corruptio” atau ”corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Ada pula yang berpendapat bahwa dari segi istilah ”korupsi” yang berasal dari kata ”corrupteia” yang dalam bahasa Latin berarti ”bribery” atau ”seduction”, maka yang diartikan ”corruptio” dalam bahasa Latin ialah ”corrupter” atau ”seducer”. ”Bribery” dapat diartikan sebagai memberikan kepada seseorang agar seseorang tersebut berbuat untuk keuntungan pemberi. Sementara ”seduction” berarti sesuatu yang menarik agar seseorang menyeleweng. Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihaklain.
Menurut Syeh Hussein Alatas, dalam bukunya “The Sociology of Corruption” pengertian korupsi yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Uni Sovyet Corruption as mengatakan korupsi sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hokum dari semua aparat Negara yang melanggar kepentingan Negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam.
Berbicara tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut maupun dengan menggunakan perangkat perundang-undangan yang ada masih banyak menemui kegagalan. Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
a. UU No. 24 Prp. Tahun 1960, tentang pemgusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
b. Sehubungan dengan dicabut dan digantinya UU No. 24 Prp. Tahun 1960, maka disusun lagi UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Pada tanggal 16 Agustus diganti dengan UU No. 31 tahun 1999.
d. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi).
e. UU No. 15 Tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang.
f. UU No. 30 Tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
g. UU No. 7 tahun 2006, tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
h. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Kamis, 18 November 2010
Kamis, 28 Oktober 2010
Apa guna Internet bagi Pendidikan
Internet adalah "Alat Bantu", bukan "Solusi Pendidikan" (di tingkat Sekolah). Internet
(tanpa bahasa Inggris) sebagai sumber informasi yang sangat terbatas. Bahan pelajaran (dalam bahasa Indonesia) juga sangat sedikit. Kelihatannya kurikulum kita juga tidak berbasis-penelitian, jadi untuk apa Internet di sekolah? Internet di sekolah jelas bukan
prioritas kan? (Informasi Lanjut
)
Pendidikan Yang Bermutu adalah:
Pendidikan Berbasis-Guru yang Mampu dan Sejahtera, di Sekolah yang Bermutu, dengan
Kurikulum yang Sesuai dengan Kebutuhan Siswa-Siswi dan "Well Balanced" (seimbang,
dengan banyak macam keterampilan termasuk teknologi), yang Diimplementasikan secara
PAKEM (Pembelajaran Kontekstual). ("Mampu" termasuk Kreatif)
Kami di Pendidikan.Network sudah terus mendukung perkembangan teknologi di
DepDikNas maupun disek ol ah sejak tahun 1998. Tetapi kami juga wajib untuk memonitor
perkembangan teknologi dari sisi keuntungan dan kemajuan mutu pendidikan secara rialistik dan
holistik, kalau tidak, kita dapat lebih mundur dan hanya menghabiskan banyak dana
pendidikan yang sedang kurang. Apakah pembelajaran teknologi di sekolah adalah penting?
Tanggung jawab sekolah yang besar dalam memasuki era globalisasi adalah mempersiapkan
siswa-siswi untuk menghadapi tantangan-tantangan yang sangat cepat perubahannya. Salah satu
dari tantangan yang dihadapi oleh para siswa adalah menjadi pekerja yang bermutu.
Kemampuan berbicara dalam bahasa asing, kemahiran komputer dan Internet, dan
kemampuan menggunakan program-program seperti Microsoft merupakan tiga kriteria
utama yang pada umumnya diajukan sebagai syarat untuk memasuki lapangan kerja di
Indonesia (dan di seluruh dunia).
Mengingat hanya sekitar 30% dari lulusanSMA di seluruh
wilayah Nusantara ini yang melanjutkan ke tingkat perguruan
tinggi formal, dan dengan adanya komputer yang telah merambah
di segala bidang kehidupan manusia, maka dibutuhkan suatu
tanggung jawab yang besar terhadap system pendidikan untuk
meningkatkan kemampuan berbahasa dan kemahiran komputer
bagi para siswa kita. Pembelajaran teknologi adalah sangat
penting dan semua sekolah adalah wajib untuk mengajar
Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Walapun kita sangat mendukung pembelajaran teknologi, kita juga harus menjaga bahwa
"teknologi pembelajaran", yang hanya sebagai beberapa medium untuk menyampaikan pendidikan dan belum tentu meningkatkan mutu pendidikannya, tidak menjadi fokusnya mamajemen pendidikan sampai merugikan aspek-aspek lain yang betul dapat
meningkatkan mutu pendidikan.
Misalnya,JarDikN as. Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan mutu pendidikan lewat
informasi yang lebih lengkap. Tetapi kelihatannya informasi mengenai masalah-masalah di
lapangan sudah banyak sekali. Termasuk informasi mengenai keadaan di banyak sekolah yang
ambruk dan mengancam keamanan anak-anak kita.Kapan masalah-masalah begini akan
diatasi?
(tanpa bahasa Inggris) sebagai sumber informasi yang sangat terbatas. Bahan pelajaran (dalam bahasa Indonesia) juga sangat sedikit. Kelihatannya kurikulum kita juga tidak berbasis-penelitian, jadi untuk apa Internet di sekolah? Internet di sekolah jelas bukan
prioritas kan? (Informasi Lanjut
)
Pendidikan Yang Bermutu adalah:
Pendidikan Berbasis-Guru yang Mampu dan Sejahtera, di Sekolah yang Bermutu, dengan
Kurikulum yang Sesuai dengan Kebutuhan Siswa-Siswi dan "Well Balanced" (seimbang,
dengan banyak macam keterampilan termasuk teknologi), yang Diimplementasikan secara
PAKEM (Pembelajaran Kontekstual). ("Mampu" termasuk Kreatif)
Kami di Pendidikan.Network sudah terus mendukung perkembangan teknologi di
DepDikNas maupun disek ol ah sejak tahun 1998. Tetapi kami juga wajib untuk memonitor
perkembangan teknologi dari sisi keuntungan dan kemajuan mutu pendidikan secara rialistik dan
holistik, kalau tidak, kita dapat lebih mundur dan hanya menghabiskan banyak dana
pendidikan yang sedang kurang. Apakah pembelajaran teknologi di sekolah adalah penting?
Tanggung jawab sekolah yang besar dalam memasuki era globalisasi adalah mempersiapkan
siswa-siswi untuk menghadapi tantangan-tantangan yang sangat cepat perubahannya. Salah satu
dari tantangan yang dihadapi oleh para siswa adalah menjadi pekerja yang bermutu.
Kemampuan berbicara dalam bahasa asing, kemahiran komputer dan Internet, dan
kemampuan menggunakan program-program seperti Microsoft merupakan tiga kriteria
utama yang pada umumnya diajukan sebagai syarat untuk memasuki lapangan kerja di
Indonesia (dan di seluruh dunia).
Mengingat hanya sekitar 30% dari lulusanSMA di seluruh
wilayah Nusantara ini yang melanjutkan ke tingkat perguruan
tinggi formal, dan dengan adanya komputer yang telah merambah
di segala bidang kehidupan manusia, maka dibutuhkan suatu
tanggung jawab yang besar terhadap system pendidikan untuk
meningkatkan kemampuan berbahasa dan kemahiran komputer
bagi para siswa kita. Pembelajaran teknologi adalah sangat
penting dan semua sekolah adalah wajib untuk mengajar
Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Walapun kita sangat mendukung pembelajaran teknologi, kita juga harus menjaga bahwa
"teknologi pembelajaran", yang hanya sebagai beberapa medium untuk menyampaikan pendidikan dan belum tentu meningkatkan mutu pendidikannya, tidak menjadi fokusnya mamajemen pendidikan sampai merugikan aspek-aspek lain yang betul dapat
meningkatkan mutu pendidikan.
Misalnya,JarDikN as. Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan mutu pendidikan lewat
informasi yang lebih lengkap. Tetapi kelihatannya informasi mengenai masalah-masalah di
lapangan sudah banyak sekali. Termasuk informasi mengenai keadaan di banyak sekolah yang
ambruk dan mengancam keamanan anak-anak kita.Kapan masalah-masalah begini akan
diatasi?
Langganan:
Komentar (Atom)